BP Batam Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Banon

    BP Batam Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Banon

    Batam - BP Batam kembali melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 kepada perwakilan masyarakat Tanjung Banon, Senin (15/1/2024).

    Bertempat di Kantor Camat Galang, agenda ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Dengan tujuan utama yakni menyerap aspirasi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bermukim di Tanjung Banon.

    "Selain sosialisasi, BP Batam juga melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, " ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

    Ariastuty menjelaskan, agenda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.

    "Yang perlu digarisbawahi, pelaksanaan ganti untung itu tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua sudah ada landasannya, " tambah Ariastuty.

    Ia berharap, pembangunan Pulau Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia dapat terealisasi maksimal.

    Tentunya dengan didukung oleh seluruh elemen masyarakat sehingga pengembangan Rempang Eco-City pun akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.

    "Seperti yang Kepala BP Batam katakan, tujuan pemerintah cuma satu yakni agar ekonomi Pulau Rempang ini bisa maju ke depan, " pungkasnya. (*) (32/Jan)

    Batam, 15 Januari 2024
    Ariastuty Sirait
    Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

    Website: bpbatam.go.id
    Email: humas@bpbatam.go.id
    Twitter: @bp_batam
    Facebook: BIFZA
    Instagram: BPBatam
    Youtube: BPBatam.

    batam
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Muhammad Rudi : Peran Aktif Masyarakat Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Muhammad Rudi : MTQH Sebagai Peningkatan...

    Berita terkait